Kota Bekasi - Variaindependen
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi memberikan materi pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup bagi Pelaku Usaha/kegiatan yang berada di DAS Kali Bekasi, Selasa 06 Mei 2025.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat dan diikuti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok dan Kota Bekasi serta 80 usaha/kegiatan yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Bekasi.
Narasumber yang menyampaikan materi adalah Jafung Ahli Madya KLH/BPLH dan Kabid PPKLHPH pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap usaha/kegiatan agar dapat mengendalikan air limbah, emisi dan Limbah B3 yang dihasilkan dari proses produksi serta kepatuhan terhadap kewajiban dalam Dokumen Lingkungan sehingga tidak mencemari lingkungan.
Dalam sosialisasi ini disampaikan sejumlah perubahan penting regulasi pengawasan di bidang lingkungan hidup, diantaranya adanya penerapan jenis sanksi administratif baru, denda administratif serta integrasi penerapan instrumen pengendalian perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Kiswatiningsih menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk menunjang capaian IKLH Jawa Barat dan Kota Kabupaten yang dilintasi DAS Kali Bekasi. Harus ada sinergitas dan kolaborasi kebijakan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas air di DAS Kali Bekasi. Ini penting untuk menghentikan fenomena pencemaran kali Bekasi setiap tahunnya. (mms/Diskominfostandi)
Sumber : PPID Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi
Social Footer