Independen News

Siswi SD Ditolak di SMP Negeri, Ini Penjelasan Pemkot Bekasi



KOTA BEKASI,Varia Independen
Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan memberikan penjelasan terkait video viral siswi SD di Bantargebang yang tidak diterima di SMP Negeri. Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander, menjelaskan bahwa siswi bernama Keimita Ayuni Putri Aiman adalah warga Desa Taman Rahayu Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.Minggu (6/7). 

Menurut Alexander, penolakan Keimita karena tidak memenuhi syarat pendaftaran di SMP Negeri Kota Bekasi. "Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), KTP/KK Luar Daerah hanya dapat mendaftar pada Jalur Mutasi (Perpindahan Tugas Orang tua) dan Daerah yang beririsan," ujarnya. Keimita tidak mendaftar pada jalur tersebut, sehingga sistem menolaknya.

Alexander menambahkan bahwa bagi calon siswa warga Kota Bekasi dari keluarga miskin yang tidak diterima di SMP Negeri, disediakan beasiswa untuk sekolah di SMP Swasta sebesar Rp 250.000 per bulan selama siswa bersekolah di SMP.

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Diskominfosantik telah berkoordinasi dengan Pemkot Bekasi terkait pelaksanaan SPMB. Kepala Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan informasi terkait pendaftaran kepada Keimita dan orang tuanya. Berdasarkan data kependudukan, Keimita masih dapat mendaftarkan diri di SMPN terdekat, yaitu SMPN 02 Setu.

Hum/Gun

Type and hit Enter to search

Close