Independen News

Ketua PN Jaksel Ditangkap: Terima Suap Rp. 60 Milliar Saat Jadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat


Jakarta-VariaIndependen
Sepandai-pandainya Tupai melompat, suatu saat pasti akan terjatuh, pepatah itu sepertinya pantas diibaratkan kepada Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kini ditahan usai tangkap Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. 

Kejagung menetapkan Arif sebagai salah satu tersangka suap sebesar Rp. 60 milliar terkait pengondisian vonis onslag atau lepas yang diterima tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. 

"Total ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara dan panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, " ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) saat jumpa pers di  gedung Kejagung. 
Abdul Qohar, mengatakan suap Rp 60 miliar yang diberikan kepada Arif digunakan untuk mengatur majelis hakim dalam menjatuhkan vonis lepas atau onslag terhadap tiga terdakwa dijadikan fakta dan alat bukti penyidik untuk menangkap Muhammad Arif Nuryanta, Marcello Santoso, dan Ariyanto. 

Marcella Santoso dan Ariyanto diketahui merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Total ada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025.

Demi Atur Vonis Lepas Korporasi Migor
Vonis lepas itu agar berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum yang aalam tuntutannya, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group. Hal ini menimbulkan kecurigaan bagi Kejagung, hingga diputuskan untuk melakukan pengusutan.

"Jadi MAN saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima, diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslags," tambah Abdul Qohar.
Sementara diketahui, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, Arif melaporkan memiliki kekayaan sebesar Rp 3.168.401.351 atau Rp 3,1 miliar. Angka itu merupakan laporan kekayaan yang dimiliki Arif selama tahun 2024.

Di pelaporan kekayaannya itu, Arif tercatat memiliki empat aset tanah dan bangunan. Nilai keseluruhan aset itu mencapai Rp 1.235.000.000 atau Rp 1,2 miliar.

Arif juga melaporkan kepemilikan satu motor dan satu mobil. Selain itu ia juga melaporkan aset surat berharga yang bernilai Rp 1.100.000.000 atau Rp 1,1 miliar.

@dst







Type and hit Enter to search

Close