Independen News

Kemendagri Larang Ormas Kenakan Atribut Mirip TNI/Polri

Jakarta, Varia Independen
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) mengenakan atribut atau seragam yang menyerupai milik Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian RI (Polri), atau lembaga penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan. Larangan ini tercantum dalam Pasal 59 Ayat 1 UU Ormas, yang mengatur bahwa ormas tidak boleh menggunakan pakaian yang sama dengan pakaian dinas TNI/Polri atau lembaga pemerintahan lainnya.Sabtu ( 14/6/25).

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, menegaskan bahwa ormas harus mematuhi aturan tersebut dan tidak boleh menggunakan atribut yang dapat menimbulkan kesalahpahaman atau kerancuan dengan lembaga negara. Bahtiar menekankan pentingnya penertiban terhadap ormas yang melanggar aturan ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan nasional.

Kemendagri berkomitmen untuk mengawasi dan menegakkan aturan yang berlaku bagi ormas, termasuk larangan penggunaan atribut yang menyerupai milik TNI/Polri atau lembaga penegak hukum lainnya. Dengan demikian, diharapkan ormas dapat menjalankan aktivitasnya dengan tertib dan tidak menimbulkan konflik dengan lembaga negara . 

Gun

Type and hit Enter to search

Close