Independen News

LSM HARIMAU MERADANG: PULUHAN TAHUN TAMBANG ILLEGAL BEROPERASI DI KLAPANUNGGAL, BUKTI KINERJA APH GAGAL


Bogor-VariaIndependen
Pertambangan tanpa izin diwilayah kecamatan Klpanunggal kabupaten Bogor bukan terjadi baru-baru ini melainkan sudah puluhan tahun. Dan hal inipun sudah banyak media yang memberitakan bahkan sudah sering para pelaku tambang tanpa izin di tindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH) . Namun meskipun sudah dilakukan penindakan, selang dua atau tiga Minggu kemudian, pelaku tambang illegal melakukan kegiatannya kembali tanpa dilengkapi dokumen perizinan.

Hal ini diakui oleh salah seorang warga yang tinggal tidak jauh dari area tambang.
“Sudah ditindak oleh aparat hukum, tidak lama kemudian para penambang mulai beroperasi lagi. Itu mah udah ga aneh disini. Jadi para penambang tidak kapok, “tutur pria berimisial W saat ditemui tidak jauh dari lokasi penambangan, Jumat (20/6/2025).
LSM HARIMAU DPW JAWA BARAT LAPOR KE POLDA JABAR

Ditempat yang berbeda Sekretaris LSM HARIMAU DPW JAWA BARAT, Parman, menyampaikan kepada awak media bahwa LSM HARIMAU DPW JAWA BARAT sedang melaporkan kegiatan pertambangan tanpa izin ke Polda Jabar.

“Kami LSM HARIMAU Berkomitmen akan mendukung penuh program pak Gubernur Jawa Barat terkait penertiban pertambangan tanpa izin, namun kami menyayangkan ketika kami turun kebawah instruksi pak Gubernur menurut pandangan kami, tidak ditangkap dengan baik oleh APH dan stakeholder lainnya. Kami lihat khususnya diwilayah kecamatan Klpanunggal ini hanya masyarakat kecil yang ditindak. Ini dibuktikan sudah ditetapkannya tersangka terhadap sdr E tetapi pihak APH tidak berani mengusut terhadap pelaku pemanfaatannya. Salah satunya ada perusahaan besar yang diduga membeli atau memanfaatkan batuan hasil dari pertambangan tanpa izin untuk digunakan sebagai bahan baku produk yang diproduksinya,”tutur Parman melalui keterangan persnya beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Parman menambahkan, langkah yang diambil oleh LSM HARIMAU DPW Jawa Barat juga demi membantah stigma bahwa hukum itu seperti mata pisau "Tajam Kebawah Tumpul Keatas"

“Maka dari itu kami LSM HARIMAU DPW Jawa Barat melakukan pelaporan termasuk didalamnya melaporkan pemanfaatnya juga, agar bisa membantah stigma bahwa hukum itu seperti mata pisau "Tajam Kebawah Tumpul Keatas" dan agar program mulia pak Gubernur Jabar terlaksana. Jabar ini rumah kami, maka kami merasa berkepentingan untuk ikut serta dalam mendukung penegakan hukum dan penyelamatan pendapatan daerah, “ujarnya.

Hati-hati Untuk Penambang Illegal Jeratan Hukum Mengincar Anda

Pertambangan mineral dan batubara diatur oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Yang mana pasal Pasal 35 menyebutkan
Pasal 35
(l) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
a. nomor induk berusaha;
b. sertilikat standar; dan/ atau
c. izin
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
A. IUP;
b. IUPK;
c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
d. IPR;
e. SIPB;
f. Izin penugasan;
g. lzin Pengangkutan dan Penjualan;
h. IUJP; dan
i. IUP untuk Penjualan.
Pasal 158 menyebutkan Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal 161 Menyebutkan Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Sampai saat pemberitaan ini diterbitkan pantawan awak media bahwa pertambangan tanpa izin diwilayah kecamatan klpanunggal kabupaten Bogor masih berlanjut.
#gun

Type and hit Enter to search

Close