Jaringan Koalisi Rakyat (JANGKAR) bersama Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) menyampaikan sejumlah aspirasi dan desakan kepada Satpol PP Kota Bogor dalam forum audiensi terbuka yang berlangsung pada Rabu, (3/7)malam.
Dalam forum tersebut, Ramadhan Nanggira mewakili PERMAHI menyampaikan bahwa selama ini belum ada langkah konkret dari Satpol PP terhadap permohonan penyelidikan dan penertiban Tempat Hiburan Malam (THM), khususnya yang diduga melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali). Ia menekankan bahwa sejumlah laporan yang telah disampaikan belum memperoleh tindak lanjut yang memadai.
“Sudah empat bulan berjalan sejak kasus ini kami kawal, namun dari 23 poin tuntutan kami belum ada yang sepenuhnya diverifikasi, apalagi ditertibkan. Kami meminta langkah konkret,” tegas Ramadhan.
Ramadhan juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi data dan temuan hasil investigasi lapangan, termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu tempat hiburan malam yang dikenal dengan nama Papa Bears. Lokasi tersebut ditengarai mempromosikan produk minuman keras dan rokok secara terbuka melalui media sosial, serta menjual minol secara terang-terangan. Bahkan menurut pantauan mereka, lokasi tersebut juga diduga menerima pengunjung di bawah umur.
“Kami investigasi langsung. Di lapangan, yang datang ke sana bukan hanya orang dewasa. Ada juga anak di bawah umur. Ini jelas merusak. Kita tidak bisa diam. Ini soal masa depan generasi,” ucapnya.
PERMAHI menegaskan bahwa langkah advokasi ini bukan sekadar aksi reaktif, melainkan berbasis kajian ilmiah. Salah satu poin dalam tuntutan bahkan merujuk pada kajian skripsi hukum Universitas Pakuan tahun 2023 tentang aspek yuridis penertiban THM di Kota Bogor.
Udin, perwakilan dari Jaringan Koalisi Rakyat (JANGKAR), menambahkan bahwa Kota Bogor sampai saat ini belum secara tegas melarang atau melegalkan THM, sehingga masih terjadi kekosongan sikap di tingkat pemerintahan. Hal ini membuka celah terjadinya praktik-praktik ilegal yang dibiarkan tanpa pengawasan.
“Penegakan Perwali di Kota Bogor saat ini terkesan setengah hati. Satpol PP belum menunjukkan keberpihakan penuh terhadap ketertiban. Jika hukum bisa dinegosiasikan, maka keadilan tinggal slogan,” tegas Udin.
Mereka menekankan bahwa penindakan terhadap THM tidak hanya dari aspek hukum, tapi juga harus mempertimbangkan dampak sosial, budaya, hingga potensi pelanggaran HAM. Tempat hiburan yang melanggar aturan tidak hanya menjadi sumber peredaran minol, tetapi juga rawan menjadi tempat eksploitasi terselubung.
JANGKAR dan PERMAHI menyatakan siap mengawal isu ini dengan aksi berjilid-jilid jika tidak ada respons dari pemerintah daerah, baik melalui aksi di Balai Kota maupun langsung ke lapangan. Mereka juga menggarisbawahi bahwa perjuangan ini bukan personal, tetapi murni atas nama kepentingan rakyat dan perlindungan masyarakat Kota Bogor dari kerusakan moral dan sosial.
Reporter : Isan
Social Footer