Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor kembali melanjutkan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati kawasan Alun-Alun Kota Bogor. Kegiatan yang telah memasuki hari kedua ini berlangsung dengan tertib tanpa adanya perlawanan dari para pedagang.Kamis (3/7)
Koordinator kegiatan penertiban, Pak Massy, menjelaskan bahwa penertiban sudah dimulai sejak hari Kamis (2/7/2025) dan sebelumnya telah dilakukan sosialisasi kepada para PKL. Hal ini dilakukan agar para pedagang memahami bahwa keberadaan mereka di area yang dilarang, seperti badan jalan, trotoar, dan jalur hijau, melanggar ketertiban umum.
“Ini hari kedua kita menertibkan PKL di kawasan alun-alun. Sosialisasi sudah kami lakukan sebelumnya, sehingga mereka sudah tahu apa yang akan kami kerjakan pagi ini,” ujar Pak Massy kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP bertindak berdasarkan instruksi dan surat perintah pimpinan. “Kami tidak bekerja tanpa dasar. Dasar penertiban ini jelas, yaitu perintah dari pimpinan dan surat perintah resmi,” lanjutnya.
Menurut Pak Massy, tiga titik utama yang menjadi sasaran penertiban adalah area badan jalan, trotoar, dan taman kota (jalur hijau) yang selama ini kerap disalahgunakan sebagai lokasi berjualan. "Ketiga titik ini harus steril dari aktivitas jual-beli, karena menyalahi fungsi ruang publik dan mengganggu estetika serta kenyamanan warga," tambahnya.
Selama dua hari pelaksanaan, penertiban berjalan relatif lancar. “Puji syukur tidak ada kendala berarti karena kami sudah sampaikan arahan sebelumnya. Pedagang juga sudah memahami,” ungkapnya.
Terkait kemungkinan adanya tindakan represif, Pak Massy menegaskan bahwa pihaknya hanya akan bertindak tegas jika pedagang tidak mengindahkan peringatan dan tetap melanggar. “Kami tidak bersikap intimidatif. Namun, jika pedagang tetap membandel, maka tindakan seperti pengangkutan barang akan kami lakukan sebagai bentuk penegakan aturan,” katanya.
Ia juga menyampaikan pesan kepada para PKL agar tetap tertib dan memahami batasan lokasi yang diperbolehkan. “Kami tidak melarang mereka mencari nafkah, yang kami tertibkan adalah tempatnya. Selama tidak menetap di trotoar, taman, atau badan jalan, tentu kami bisa toleransi,” ujarnya.
Sebagai penutup, Pak Massy menyebutkan bahwa setelah penertiban, tim kebersihan dari dinas terkait akan turun tangan untuk membersihkan area dari sisa-sisa sampah aktivitas PKL.
Reporter : Isan
Social Footer