Polres Karawang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Karawang. Penyelundupan ini dilakukan dengan cara menyembunyikan narkoba di dalam gulai ayam yang dibawa oleh pengunjung pada Sabtu (28/6) yang lalu
Wakapolres Karawang, Kompol Rizki Adi Saputro saat Expose perkara , mengatakan bahwa petugas mencurigai kiriman seorang pengunjung yang membawa gulai ayam. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalam enam potong daging ayam itu terdapat serbuk kristal putih, yakni sabu-sabu, dan pil ekstasi.Kamis (3/7).
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan menangkap Rizki Nur Ramadan alias Iki (RNR) pada hari yang sama. Dari penangkapan RNR, polisi menyita 37,26 gram sabu, timbangan digital, dan beberapa plastik kosong.
Dalang dari aksi penyelundupan narkoba ini adalah seorang warga binaan Lapas Karawang bernama Ahmad Nur Hidayat alias Dayat. Dayat diduga sebagai otak peredaran sabu-sabu di Karawang dan memiliki jaringan kurir.
Kepala Lapas Kelas II A Karawang, Christo Toar, menyatakan bahwa pemeriksaan barang kiriman warga binaan sudah menjadi standar operasional dan akan meningkatkan pengawasan terhadap kunjungan dan barang yang masuk ke dalam lapas.
#Gun
Social Footer