Independen News

Koperasi Sentra Dana Bogor Terjerat Skandal: Diduga Lecehkan Jurnalis & Jerat Nasabah dengan Praktik Rentenir Berkedok Koperasi!

Bogor, VariaIndependen
Skandal memalukan mengguncang dunia perkoperasian Bogor! Koperasi Sentra Dana diduga kuat melakukan pelecehan terhadap profesi jurnalis dan mempraktikkan rentenir berkedok koperasi yang merugikan masyarakat kecil. Kasus ini mencuat setelah seorang penagih utang koperasi diduga melakukan penghinaan terhadap wartawan melalui status WhatsApp, sementara seorang nasabah mengungkap praktik pencairan dana tak transparan dan penyitaan dokumen pribadi sebagai jaminan.
 
Siti Nuraeni, warga Empang, Bogor Selatan, menjadi salah satu korban praktik kotor koperasi ini. Ia hanya menerima Rp1,64 juta dari pinjaman Rp2 juta, bahkan setelah dipotong, uang yang ia terima hanya Rp800 ribu. Lebih parah lagi, sebagian cicilan yang ia bayarkan raib tanpa jejak di pembukuan koperasi!
 
"Saya merasa dijebak! Selain potongan yang tidak jelas, kami juga dipaksa menyerahkan ijazah dan akta lahir sebagai jaminan. Ini sangat memberatkan dan membuat kami khawatir," ungkap Siti dengan nada geram.Senin(18/8). 
 
Septyan Candra, kakak Siti yang berprofesi sebagai wartawan, murka atas tindakan penagih koperasi bernama Martin yang diduga merendahkan profesi jurnalis melalui status WhatsApp. "Menghina wartawan sama saja membungkam suara kebenaran! Wartawan adalah garda terdepan pengawal demokrasi, bukan musuh yang harus diintimidasi!" tegas Septyan dengan nada berapi-api.
 
Martin sendiri membantah adanya unsur paksaan. Namun, praktik penawaran pinjaman yang agresif, potongan dana yang tidak transparan, serta penyitaan dokumen pribadi sebagai jaminan memunculkan pertanyaan besar: Atas dasar hukum apa koperasi berani menyita ijazah dan akta lahir nasabah?
 
Praktisi Hukum Angkat Bicara: Ini Perbuatan Melawan Hukum!
 
Restu Palgunadi, Ketua Umum LBH KUBI, dengan tegas menyatakan bahwa praktik Koperasi Sentra Dana berpotensi melanggar hukum. "Menyita ijazah dan akta lahir jelas melanggar UU Perkoperasian dan UU Perlindungan Konsumen! Ini adalah bentuk kesewenang-wenangan oknum yang harus dipertanggungjawabkan oleh institusi koperasi!" serunya.
 
Restu menambahkan, penghinaan terhadap wartawan dapat dijerat Pasal 310-311 KUHP dan Pasal 8 UU Pers yang menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis.
 
Solidaritas Media Menggema: Lawan Arogansi & Bela Kebenaran!
 
Ibrahim Ely, Pimpinan Redaksi Depokhits.id, mengecam keras tindakan penghinaan terhadap wartawan. "Pers adalah mitra masyarakat dalam mengawasi kekuasaan. Menghina wartawan sama saja mencoba membungkam kebenaran!" tegasnya.
 
Senada, jurnalis Metro98.com, Shili Maulana, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. "Jika praktik kotor koperasi ini dibiarkan, bukan hanya wartawan yang menjadi korban, tetapi juga masyarakat kecil yang terjerat utang! Negara harus hadir melindungi warganya!" serunya.
 
Kecaman juga datang dari berbagai organisasi profesi wartawan yang menyatakan solidaritas dan dukungan penuh kepada Septyan Candra.
 
Landasan Hukum yang Dilanggar:
 
- UU Pers No. 40/1999 Pasal 8: Wartawan dilindungi hukum dalam menjalankan tugasnya.
- UU Perkoperasian No. 25/1992: Koperasi wajib menjunjung tinggi asas keterbukaan dan tanggung jawab.
- KUHP Pasal 310-311: Mengatur tentang pencemaran nama baik dan penghinaan.
- UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999: Konsumen berhak atas pelayanan yang adil dan transparan.
 
Kasus Koperasi Sentra Dana Bogor ini adalah tamparan keras bagi dunia perkoperasian dan penegakan hukum di Indonesia. Publik menuntut tindakan tegas dari aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum dan memastikan keadilan ditegakkan bagi korban!
 
Ist/Red

Type and hit Enter to search

Close