Penetapan gelar Pahlawan Nasional ini dilakukan pada hari ini, 10 November 2025, yang bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan. Penganugerahan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 116/TK/Tahun 2025.
Kontribusi terbesar Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja yang mengantarkannya pada gelar Pahlawan Nasional adalah gagasannya mengenai Konsep Negara Kepulauan (Archipelagic State). Konsep ini menjadi landasan penting bagi Deklarasi Djuanda 1957 dan lahirnya Wawasan Nusantara. Inti dari gagasan ini adalah penegasan bahwa laut di antara pulau-pulau di Nusantara bukanlah perairan bebas internasional, melainkan bagian yang sah dari wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Melalui perjuangan diplomasi yang gigih selama bertahun-tahun di berbagai forum internasional, termasuk Konferensi PBB tentang Hukum Laut, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja berhasil meyakinkan dunia internasional untuk mengakui konsep ini. Pengakuan tersebut terwujud dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) tahun 1982.
Keberhasilan diplomasi ini memiliki dampak yang sangat signifikan bagi Indonesia. Negara ini berhasil menambahkan sekitar 3,7 juta kilometer persegi wilayah laut ke dalam peta kedaulatannya. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan yang utuh dan memperkuat persatuan nasional tanpa perlu melalui peperangan.
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja adalah sosok yang patut menjadi teladan bagi generasi muda Indonesia. Dedikasi dan perjuangannya dalam bidang hukum dan politik telah memberikan kontribusi besar bagi bangsa dan negara. Gelar Pahlawan Nasional ini adalah penghargaan yang setimpal atas jasa-jasa beliau yang tak ternilai harganya.
Gun
Social Footer