BOGOR, VariaIndependen.Com ,Aliansi Demokrasi Bogor Raya (ADBR) memberikan "Rapor Merah" terhadap tata kelola Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bogor. Lembaga tersebut dituding melakukan praktik diskriminatif dalam pendistribusian zakat serta mengoperasikan klinik kesehatan tanpa izin selama satu dekade. Koordinator ADBR, Muhammad Zidan Nurkahfi, menyatakan bahwa berdasarkan temuan lapangan, penyaluran dana zakat—khususnya bantuan pendidikan dan pelunasan ijazah—diduga kuat disusupi kepentingan politik praktis.
Dugaan politisasi dana zakat menjadi fokus utama tudingan. Zidan mengungkapkan adanya disparitas nominal bantuan yang diterima masyarakat berdasarkan jalur rekomendasi. Warga yang mengajukan bantuan secara mandiri dilaporkan hanya menerima bantuan di bawah Rp750.000. "Sebaliknya, pemohon yang membawa rekomendasi dari anggota DPRD atau afiliasi partai politik tertentu bisa menerima Rp2.000.000 atau lebih. Ini menunjukkan zakat dijadikan instrumen kekuasaan, bukan murni hak mustahik," ujar Zidan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/12/2025). Ia menegaskan bahwa praktik ini melanggar UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang mengedepankan asas amanah, akuntabilitas, dan keadilan.
Selain masalah distribusi, legalitas operasional Klinik BAZNAS Kota Bogor juga dipertanyakan. Klinik yang berlokasi di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, diduga telah beroperasi selama 10 tahun tanpa memiliki izin usaha dan izin operasional yang lengkap. "Kami menemukan indikasi bahwa izin tersebut baru diurus belakangan ini. Jika benar selama sepuluh tahun beroperasi tanpa izin, ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi menyangkut keselamatan pasien dan kepatuhan hukum lembaga negara," tambah Zidan. Berdasarkan aturan kesehatan yang berlaku, fasilitas layanan kesehatan yang beroperasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi mulai dari denda, penutupan paksa, hingga sanksi pidana.
Atas temuan tersebut, ADBR menyampaikan lima tuntutan utama kepada BAZNAS Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor, yaitu: transparansi data penerima bantuan, audit investigatif terhadap aliran dana zakat, penghapusan sistem rekomendasi politik, klarifikasi status hukum klinik, serta jaminan independensi lembaga agar zakat bebas dari kepentingan pencitraan politik. "Keadilan sosial tidak boleh berhenti di meja rekomendasi. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada perbaikan sistem di tubuh BAZNAS Kota Bogor," pungkas Zidan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak BAZNAS Kota Bogor dan Dinas Kesehatan Kota Bogor untuk mendapatkan klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut terkait tudingan tersebut.
Red
Social Footer