Independen News

DEMOKRAT KAGET CAK IMIN DUSTA SOAL PKB DUKUNG PILKADA DPRD SEJAK ERA SBY

JAKARTA,VariaIndependen.COM – Deputi Ekonomi Kreatif DPP Partai Demokrat, Hasbil Mustaqim Lubis mengaku heran dengan statemen yang dilontarkan oleh Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, soal partainya mendukung Pilkada lewat DPRD sejak era pemerintahan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono).
 
Menurutnya, statemen Cak Imin sangat tidak sesuai realitas sejarah. Padahal jejak digital masih tersimpan jika PKB adalah salah satu partai yang menolak Pilkada lewat DPRD saat DPR RI membahasnya di tahun 2014 silam.
 
“Cukup kaget ya dengan pernyataan @cakimiNOW hari ini. Bukannya PKB mendukung pilkada langsung yang lalu? Silakan baca kembali berita yang saya lampirkan,” tulis Hasbil Lubis di akun X pribadinya @Hasbil_Lbs, Jumat (2/1/2026).
 
Ditambah lagi, statemen Cak Imin pun dianggap mengada-ada, di mana rezim Pilkada langsung justru tidak menghasilkan pemimpin yang mandiri. “Kok bisa-bisanya mengatakan produk Pilkada langsung tidak menghasilkan kepala daerah yang kuat mandiri?,” ketusnya.
 
Sebelumnya diberitakan, bahwa Cak Imin mengumbar sebuah klaim bahwa PKB adalah salah satu partai yang sejak awal pemerintahan Presiden ke 6, SBY sebagai pihak yang mendukung Pilkada lewat DPRD.
 
“Sikap PKB soal Pilkada dipilih oleh DPRD sejak saat pemerintahan Pak SBY dan bahkan sudah berhasil dijadikan UU, alasannya sederhana; biaya mahal dan penuh kecurangan,” tulis Cak Imin di akun X pribadinya @cakimiNow, Kamis 1 Januari 2026.
 
Bahkan kata dia, rezim Pilkada langsung masih cenderung buruk karena aparaturnya tidak bisa netral dalam pelaksanaan pemilihan umum tersebut. “Juga aparatur belum banyak yang bisa netral, sayangnya kemudian dibatalkan oleh Perpu,” sambungnya.
 
FAKTA SEJARAH PEMBAHASAN UU PILKADA 2014
 
Pada tahun 2014 silam, DPR RI sempat membahas tentang perubahan Undang-Undang terkait dengan proses Pilkada yang dilakukan melalui DPRD Provinsi untuk Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota untuk Bupati dan Walikota.
 
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah partai politik di parlemen melakukan perlawanan, antara lain; Partai Demokrat, PDI Perjuangan, PKB, dan Partai Hanura.
 
Saat itu, Partai Demokrat tidak ikut di-voting karena memilih walkout dari pembahasan, sementara tiga partai lain yakni PDIP, PKB, dan Hanura menjadi pihak yang menyumbang suara penolakan agar Pilkada diselenggarakan lewat DPRD, dan memilih Pilkada dilakukan langsung.
 
Sayangnya, suara penolakan kalah dengan suara terbanyak, di mana Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PPP, dan Fraksi Gerindra mendapatkan 226 suara yang mendukung Pilkada lewat DPRD. Sementara PKB, PDIP dan Hanura hanya menyumbang 135 suara saja.
 
Kemudian, dari voting tersebut di DPR RI, lahirlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Kemudian pada 2 Oktober 2014, Presiden SBY kala itu menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang berdampak pada tidak berlakunya UU 22/2014. Akibatnya, Pilkada pada tahun tersebut tetap diselenggarakan secara langsung dengan melibatkan rakyat.

Red

Type and hit Enter to search

Close