BOGOR, Varia Independen -Ketidakpastian terkait tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kini memasuki babak baru yang krusial. Beredarnya edaran dari Bidang Perbendaharaan BPKAD mengenai penundaan pembayaran tagihan dan pencatatan kewajiban sebagai utang administrasi tidak hanya memicu kegaduhan di kalangan mitra kerja, tetapi juga menyentuh persoalan serius pada ranah kepatuhan peraturan perundang-undangan. Masalah ini dinilai bukan lagi sekadar kendala teknis arus kas, melainkan potret lemahnya perencanaan dan pengendalian belanja daerah.
UU KEUANGAN NEGARA DAN PERBENDAHARAAN NEGARA DIINJAK KAKI
Ketua Umum NGO Kabupaten Bogor Bersatu (KBB), Rizwan Riswanto, S.IP, menyatakan bahwa kondisi ini berpotensi menabrak UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, dan transparan. Rizwan menekankan bahwa prinsip "tertib" mengharuskan setiap kewajiban yang timbul dari kegiatan sah dan telah dianggarkan untuk dipenuhi tepat waktu. Keterbatasan kas, menurutnya, tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk menggugurkan kewajiban negara yang telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
PELANGGARAN AUPB DAN POTENSI MALADMINISTRASI
Lebih lanjut, Rizwan menyoroti bahwa jika penundaan pembayaran terjadi secara masif di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum. Dari perspektif hukum administrasi, tindakan Pemkab Bogor ini bisa dikategorikan sebagai maladministrasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008. Penundaan yang berlarut tanpa kejelasan mekanisme penyelesaian adalah bentuk pengabaian kewajiban hukum yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap kredibilitas APBD.
INDIKASI PENYELESaIAN ANGGARAN, BPK HARUS BERAKSI
Persoalan ini juga dianggap menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi potensi penyimpangan anggaran. Rizwan menjelaskan bahwa jika kekosongan kas disebabkan oleh pengeluaran yang tidak efektif atau pengelolaan yang tidak cermat, maka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan penuh untuk menilai adanya kerugian daerah. Meski belum sampai pada kesimpulan tindak pidana korupsi, ia menegaskan bahwa setiap indikasi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang harus segera didalami melalui audit investigatif dan klarifikasi resmi dari otoritas terkait.
DESAKAN TRANSPARANSI TOTAL, DPRD DAN INSPEKTORAT WAJIB BERGERAK
Menutup keterangannya, Rizwan mendesak adanya transparansi total dari pengelola keuangan daerah. Ia menilai absennya penjelasan terbuka dari pemerintah daerah menunjukkan lemahnya akuntabilitas fiskal. Menurutnya, publik dan mitra kerja berhak mendapatkan informasi jujur mengenai kondisi keuangan daerah karena kas daerah adalah amanat konstitusional, bukan ruang privat birokrasi. Ia mendorong DPRD dan Inspektorat untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan evaluasi menyeluruh agar kegagalan manajemen keuangan ini tidak terus berulang dan merugikan pembangunan di Kabupaten Bogor.
Social Footer