Independen News

Tunda Bayar Proyek ke 2026, Pemkab Bogor Dinilai Langgar Asas Kepastian Hukum​

CIBINONG,Varia Independen.Com– Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang berencana menunda pembayaran kewajiban kepada penyedia jasa hingga Tahun Anggaran 2026 menuai kritik tajam. Langkah ini dinilai sebagai preseden buruk dalam tata kelola keuangan daerah yang dapat merugikan sektor swasta.

​Ketua NGO Kabupaten Bogor Bersatu (KBB), Rizwan Riswanto, menegaskan bahwa pekerjaan yang telah rampung 100 persen secara fisik maupun administrasi pada 2025 seharusnya diselesaikan pada tahun yang sama. Menurutnya, alasan mekanisme anggaran tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menunda hak pihak ketiga.

​“Kalau pekerjaan sudah selesai dan dokumen lengkap di 2025, maka kewajiban pembayaran mutlak diselesaikan di tahun itu juga. Menunda ke 2026 bukan sekadar teknis anggaran, tapi pelanggaran asas kepastian hukum,” ujar Rizwan dalam keterangan resminya, Selasa (6/1).

Rizwan menyoroti pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, yang sebelumnya menyebut kondisi kas daerah dalam posisi aman atau prudent. Menurut Rizwan, jika kas daerah tersedia namun pembayaran tetap ditunda, maka persoalan utama terletak pada buruknya perencanaan, bukan ketersediaan dana.

​“Ini menjadi paradoks. Kalau kas ada tapi pembayaran macet, artinya ada masalah serius pada eksekusi keuangan. Penyedia jasa tidak boleh menjadi korban dari kelalaian administrasi birokrasi,” tegasnya.

​Ia juga memperingatkan Pemkab Bogor terkait rencana penggunaan mekanisme pergeseran anggaran atau perubahan parsial pada APBD 2026. Rizwan menilai mekanisme tersebut hanya boleh dilakukan dalam kondisi darurat atau mendesak, bukan untuk menutupi kesalahan tata kelola.

​Lebih lanjut, NGO KBB mengingatkan Pemkab Bogor mengenai risiko hukum yang mengintai di balik kebijakan ini, antara lain:
​Temuan BPK: Potensi munculnya catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait utang belanja.

​Gugatan Wanprestasi: Risiko tuntutan hukum dari penyedia jasa yang merasa dirugikan secara finansial.

​Maladministrasi: Potensi pelaporan ke Ombudsman RI terkait layanan publik dan kontrak kerja.

​“Jangan membungkus persoalan hukum dengan bahasa normatif. Publik berhak tahu mengapa ini terjadi,” tambahnya.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor terkait detail teknis kendala pembayaran tersebut.

​Sebagai langkah konkret, NGO KBB mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan transparansi data mengenai daftar kegiatan yang telah tuntas dan memberikan kepastian bayar tanpa harus menunggu pergantian tahun anggaran.

Red

Type and hit Enter to search

Close