Independen News

Polemik Revitalisasi Pasar Citeureup 2: Pedagang Protes, Klaim Kontrak Berlaku Hingga 2032​

​Bogor,Variaindependen,Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Perumda Pasar Tohaga untuk merevitalisasi Pasar Citeureup 2 menuai penolakan keras dari para pedagang. Proyek tersebut dinilai prematur dan berpotensi menabrak aturan hukum lantaran mayoritas pedagang mengklaim masih mengantongi masa kontrak sah hingga tahun 2032.

​Keresahan ini memuncak saat pihak Perumda Pasar Tohaga melakukan sosialisasi rencana revitalisasi di kantor kecamatan setempat, Rabu (11/2/2026). Pedagang mengaku terkejut karena sebelumnya mereka didorong untuk memperpanjang Surat Hak Pemakaian Tempat Berjualan (SHPTB) dengan biaya yang tidak sedikit.

​Kontrak Jangka Panjang Menjadi Ganjalan

​Frans, salah satu pedagang di Pasar Citeureup 2, mengungkapkan bahwa sekitar 70 persen pedagang telah menyelesaikan kewajiban administrasi untuk perpanjangan sewa hingga tujuh tahun ke depan.
​"Kami kaget ada sosialisasi revitalisasi. Padahal, hampir 70 persen pedagang sudah memperpanjang sertifikat hak guna bangunan sampai 2032. Biayanya mencapai puluhan juta rupiah per kios," ujar Frans kepada awak media.

​Ia mempertanyakan konsistensi kebijakan Perumda Pasar Tohaga. Menurutnya, terdapat kontradiksi ketika di satu sisi pedagang didesak membayar kontrak jangka panjang, namun di sisi lain muncul rencana pembongkaran bangunan dalam waktu dekat.

​Ancaman Gugatan dan Aksi Massa

​Ketua Forum Pedagang Pasar Citeureup, Jony, menegaskan posisi para pedagang yang menolak rencana tersebut jika tidak ada solusi yang adil. Ia menyebut adanya ketidakpastian mengenai nasib dana yang sudah disetorkan pedagang jika revitalisasi tetap dipaksakan.
​"Kami menolak rencana revitalisasi ini. Tuntutan kami sederhana: cari solusi terbaik. Jika pasar direnovasi, apakah uang kami dikembalikan, atau kami tetap diberikan hak menempati kios hasil renovasi sesuai durasi kontrak 2032 tanpa biaya tambahan lagi?" tegas Jony.

​Para pedagang mengancam akan menempuh tiga jalur perlawanan jika aspirasi mereka diabaikan:
​Aksi unjuk rasa besar-besaran di lingkungan Pemkab Bogor.
​Gugatan perdata terkait wanprestasi kontrak.
​Laporan dugaan maladministrasi ke pihak berwenang.

​Sorotan Terhadap Tata Kelola BUMD
Rencana ini juga memicu kritik dari pengamat hukum. Secara legal, perjanjian yang masih berlaku mengikat kedua belah pihak. Tindakan sepihak melakukan pembongkaran sebelum masa kontrak habis tanpa kesepakatan kompensasi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
​Di sisi lain, muncul isu miring terkait adanya keterlibatan pihak ketiga (kontraktor) yang diduga telah memberikan deposit tertentu kepada pihak pengelola, meskipun anggaran revitalisasi disebut-sebut berasal dari Pemkab Bogor. Namun, hingga berita ini diturunkan, Direktur Utama Perumda Pasar Tohaga masih enggan memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

​Ketidakpastian ini meninggalkan beban berat bagi ratusan pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya di Pasar Citeureup 2. Publik kini menunggu langkah konkret Pemkab Bogor untuk memediasi konflik kepentingan antara ambisi pembangunan infrastruktur dan perlindungan hak-hak ekonomi rakyat.
Red


Type and hit Enter to search

Close