Perihal: Krisis Ekologis Babakan Madang dan Dugaan Maladministrasi Tata Ruang Kabupaten Bogor
Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia,
Di tengah komitmen besar Pemerintah Pusat terhadap pembangunan berkelanjutan dan mitigasi bencana nasional, kami ingin menyampaikan "alarm keras" dari beranda Ibu Kota. Pembangunan megaproyek perumahan The Sanctuary Collection di kawasan Cijayanti dan Bojong Koneng, Babakan Madang, kini menjadi simbol nyata jurang pemisah antara narasi kebijakan dengan realitas ekologis di lapangan.
Kami mencatat adanya kontradiksi tajam antara revisi RTRW Kabupaten Bogor yang menjanjikan "keberlanjutan" dengan fakta banjir bandang yang merendam kawasan tersebut, serta akses jalan utama yang juga merupakan jalur menuju kediaman Bapak Presiden.
Poin Kritis yang Membutuhkan Atensi Presiden:
Kegagalan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS): Bagaimana izin pembangunan skala besar di zona rawan pergerakan tanah dan daerah resapan air dapat terbit? Kami menduga dokumen Amdal hanya menjadi formalitas administratif tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan yang sebenarnya.
Alih Fungsi Lahan yang Masif: Betonisasi di perbukitan Bojong Koneng telah mematikan fungsi hidrologi kawasan. Hal ini meningkatkan volume run-off (limpasan air) secara ekstrem yang mengancam keselamatan warga asli di wilayah hilir.
Dugaan Maladministrasi: Kami mencium adanya ketidakberesan dalam pemberian izin oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Revisi RTRW seolah menjadi "karpet merah" bagi kepentingan pengembang dengan mengabaikan aspek mitigasi bencana.
Tuntutan Masyarakat:
Demi menjaga kedaulatan ruang dan keselamatan rakyat, kami mendesak Bapak Presiden untuk:
Instruksi Audit Investigatif: Memerintahkan Kementerian LHK dan Kementerian ATR/BPN untuk mengaudit secara menyeluruh proyek perumahan Sanctuary dan perizinan terkait di kawasan Babakan Madang.
Sanksi dan Penegakan Hukum: Memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin bagi pengembang yang terbukti merusak ekosistem DAS, serta memproses hukum pejabat daerah yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang.
Evaluasi RTRW Kabupaten Bogor: Meninjau kembali implementasi perubahan tata ruang agar tidak hanya menguntungkan investor jangka pendek, tetapi benar-benar memprioritaskan keselamatan warga dan keberlanjutan alam.
Penutup
Negara harus hadir. Rakyat Bogor tidak boleh menjadi tumbal dari pembangunan yang rakus ruang. Jangan biarkan Bojong Koneng menjadi monumen kegagalan tata ruang nasional akibat pembiaran terhadap kerusakan lingkungan.
Hormat kami,
Masyarakat Peduli Lingkungan
Social Footer